Limapuluh Kota – Delapan fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (29/9/2025).
Bupati Limapuluh Kota, H. Safni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan perubahan APBD merupakan agenda rutin dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini, katanya, bertujuan agar penatausahaan keuangan dapat berjalan optimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama terhadap ranperda ini, maka telah terpenuhi syarat untuk melakukan perubahan APBD 2025. Selanjutnya ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi,” ujar Bupati.
Ia berharap ranperda yang telah disepakati dapat segera ditetapkan menjadi perda, sehingga program pembangunan yang telah direncanakan bisa segera direalisasikan. Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar kerja sama dalam pembangunan daerah tetap terjaga.
Dalam rancangan perubahan APBD 2025, total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,29 triliun. Jumlah ini mengalami penurunan Rp61,8 miliar dibandingkan APBD murni. Adapun defisit anggaran akan ditutup dengan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 yang telah diverifikasi BPK senilai Rp23,01 miliar.
Perubahan APBD ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian realistis akibat turunnya signifikan transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini direspons Pemkab dengan melakukan efisiensi, terutama pada pos belanja modal.
“Ketergantungan daerah terhadap transfer pusat masih sangat tinggi, mencapai 84,5 persen dari total pendapatan. Sementara derajat otonomi fiskal kita baru sekitar 11,5 persen. Dengan keterbatasan kemampuan anggaran tersebut, pemerintah daerah akan menyusun dan menetapkan skala prioritas secara ketat dalam mengalokasikan belanja,"pungkasnya. (Rdo)
Feedback