Penetapan Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota, tertanggal 26 November 2008.
Menelusuri Hari Jadi Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota tidaklah mudah banyak kesulitan-kesulitan yang ditemui, terutama yang menyangkut dengan bahan referensi untuk dijadikan dasar penetapan Hari Jadi Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota. Nama Lima Puluh Kota, telah dikenal dari tiga zaman, yaitu : zaman sebelum penjajahan, zaman penjajahan dan zaman kemerdekaan. Dari tiga zaman ini jadi titik tolak menelusuri Hari Jadi Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota. Berdasarkan tambo dikenal Luhak Limo Puluah atau luhak Limo Puluah Koto, di zaman penjajahan dikenal dengan sebutan Afdeelling Lima Puluh Kota, pada awal zaman kemerdekaan dikenal dengan sebutan Luhak Lima Puluah Koto dan Kabupaten Lima Puluh Kota sejak tahun 1949 sampai sekarang.
Pada tanggal 28 oktober 1999 telah dilakukan seminar terhadap penentuan Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota, dari makalah yang disampaikan oleh Dr.Mestika Zed,M.A mengemukakan gagasan pemikiran untuk mencari dan menentukan Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota dicari tanggal penetapan Lima Puluh Kota sebagai administrasi pemerintahan karena akan memudahkan untuk menetapkan tanggalnya.
Sementara itu C.Israr dalam seminar pada tanggal 28 oktober 1999 tersebut mengemukakan penentuan Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota sebaiknya difokuskan pada periode Perang Paderi (1821-1837) tetapi tidak mengajukan tanggal. Dalam seminar tersebut belum dapat kesepakatan tentang tanggal Hari Jadi administrasi Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kemudian dilanjutkan semangat mencari Hari Jadi ini pada tanggal 6 Mei 2008 dan membentuk panitia kecil untuk mencari referensi dan legalitas yang berkaitan dengan administrasi Kabupaten Lima Puluh Kota yang dapat secara historis, yuridis, dan sosiologis untuk diajukan ke DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai bahan pembahasan untuk ditetapkan tanggalnya.
Pada awalnya, Saiful.SP yang ditugasi untuk menghimpun berbagai referensi terhadap administrasi yang berkaitan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota, mengusulkan Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota dua tanggal untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD Lima Puluh Kota. Pertama tanggal 8 oktober 1945 dengan dasar pertimbangan yuridisnya adalah residen Sumatera Barat pertama bernama M.Syafei mengeluarkan surat keputusan pada tanggal 8 Oktober 1945 Nomor R.I/I terhadap pembentukan pemerintahan secara resmi di Sumatera Barat, yang mana pada petikan kedua surat keputusan tersebut berbunyi diserahi buat sementara mewakili pekerjaan kepala Luhak Lima Puluah Kota adalah Syahfiri Sutan Pangeran.
Kedua 13 Januari 1949 istilah administrasi kabupaten mulai dipakai dengan dasar pada masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) berdasarkan instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat pada tangal 13 Januari 1949, Nomor : 8/G.14/Instr-49, bernama Kabupaten Lima Puluh Kota. Pengusulan Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 8 Oktober 1945 maupun tanggal 13 Januari 1949 ini mendapat tanggapan dari panitia khusus DPRD Lima Puluh Kota dengan ketua DPRD Ismardi,BA. dimana mereka berpendapat nama Lima Puluh Kota telah dikenal beratus-ratus tahun lalu apabila tidak dapat menemukan secara historis maupun sosiologis dicari tanggal administrasi pemerintahan secara yuridis sebab berpedoman kepada tambo itu suatu hal yang tak mungkin, secara historis dan sosiologis juga dicari pada zaman Paderi juga tidak ditemukan tanggalnya kemungkinan hanya dapat ditelusuri Hari Jadi administrai Kabupaten Lima Puluh Kota dimulai sejak zaman administrasi Belanda. Pada awalnya mendapat perdebatan apakah nanti akan memperingati Hari Jadi Lima Puluh Kota adalah sama memperingati penjajahan Belanda. Namun kesimpulan pembahasan waktu itu, bukan melihat segi penjajahannya tetapi adalah dari segi administrasi pemerintahannya. Jalan pikiran ini dapat dimengerti karena sejak zaman ini, administrasi Belanda telah banyak mengunakan nama Lima Puluh Kota yang asetnya masih tersisa sampai sekarang ini.
Kemudian ditemukanlah catatan Besluit Nomor 1 tertanggal 13 April 1841 Tentang Reorganisasi Pemerintahan Sumatra’s Westkust yang isi Besluit tersebut menyebutkan salah satu nama Afdeelling Lima Puluh Kota tanggal ini di usulkan kembali untuk ditetapkan sebagai Hari Jadi Administrasi Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pembahasan berjalan sangat bersemangat dan alot, kemudian pada tanggal 9 September 2008 bertempat di Gonjong Limo di Rumah Dinas Bupati Lima Puluh Kota, saat itu di jabat oleh Amri Darwis, diundanglah ahli sejarah Dr. Gusti Asnan untuk meminta pendapatnya terhadap tanggal 13 April 1841 tersebut untuk dijadikan Hari Jadi Administrasi Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dijelaskan Gusti Asnan bahwa secara konsep administrasi pemerintahan bahwa Afdeelling dizaman Belanda, luhak awal kemerdekaan serta kabupaten yang sekarang secara administrasi pemerintahan sama tingkatannya. Mendengar penjelasan ini pihak esekutif dan legislatif sepakat menetapkan tanggal 13 April 1841 sebagai Hari Jadi Administrasi Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan pertimbangan sebagai berikut :
Dengan dasar penetapan Hari Jadi administrasi pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota adalah berdasarkan sidang DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang menetapkan Perda No.11 Tahun 2008 Tentang Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota tertanggal 26 November 2008, maka sejak 13 April 2009 dimulailah peringatan Hari Jadi pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota melalui sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sumber : https://www.impiannews.com/2018/04/catatan-saiful-guci-latar-belakang.html
Feedback