DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

APLIKASI INFORMATIKA

Admin
Kamis, 02 September 2021
46 Dibaca

Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika yang meliputi urusan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, infrastruktur teknologi informasi, komunikasi, dan aplikasi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Bidang Aplikasi Informatika dipimpin oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Dalam menjalankan tugas, Bidang Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian pengelolaan administrasi dalam rangka pelaksanaan tugas Bidang Aplikasi
Informatika;
b. pengoordinasian pengelolaan kebijakan teknis terkait aplikasi informatika dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah;
c. pengelolaan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan tugas Bidang Aplikasi Informatika;
d. pengelolaan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik;
e. pengelolaan monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah;
f. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
g. pengelolaan Aplikasi;
h. pengelolaan penguatan kapasitas sumber daya aplikasi informatika;
i. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Aplikasi Informatika;
j. pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Aplikasi Informatika; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan fungsinya.

Bidang Aplikasi Informatika, yang terdiri dari:

  1. Seksi Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  2. Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  3. Seksi Aplikasi.

Berita terbaru
`

Feedback