DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Komunikasi Publik

Admin
Kamis, 02 September 2021
45 Dibaca

Bidang Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika yang meliputi urusan monitoring opini dan aspirasi publik, pengelolaan media komunikasi publik, dan layanan hubungan media dan kehumasan Pemerintah Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Bidang Komunikasi Publik Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Dalam menjalankan tugas, Bidang Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian pengelolaan administrasi dalam rangka pelaksanaan tugas Bidang Komunikasi Publik;
  2. pengoordinasian pengelolaan kebijakan teknis terkait komunikasi publik, dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah;
  3. pengelolaan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan tugas Bidang Komunikasi Publik;
  4. pengelolaan monitoring opini dan aspirasi publik;
  5. pengelolaan monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah;
  6. pengelolaan media komunikasi publik;
  7. pengelolaan layanan hubungan media dan kehumasan;
  8. pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik;
  9. pengelolaan kemitraan dengan pemangku kepentingan dan komunitas;
  10. pengelolaan manajemen komunikasi krisis;
  11. pengelolaan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  12. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Komunikasi Publik; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan fungsinya.

Dalam melaksanakan fungsi Bidang Komunikasi Publik, Kepala Bidang Komunikasi Publik mempunyai uraian tugas:

  1. mengoordinasikan pengelolaan administrasi dalam rangka pelaksanaan tugas Bidang Komunikasi Publik;
  2. mengoordinasikan pengelolaan kebijakan teknis terkait Bidang Komunikasi Publik;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pembantuan terkait Bidang Komunikasi Publik;
  4. mengkoordinasikan pengelolaan sumberdaya untuk mendukung penyelenggaraan tugas Bidang Komunikasi Publik;
  5. mengelola monitoring opini dan aspirasi publik;
  6. mengelola pengelolaan media komunikasi publik;
  7. mengelola layanan hubungan media dan kehumasan;
  8. mengelola pemantauan isu publik di media massa dan media sosial;
  9. mengelola pelaksanaan pengumpulan pendapat umum;
  10. mengelola pemantauan aduan masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan pemilihan isu publik;
  12. mengelola pemantauan informasi kebijakan yang terkait dengan kewenangan daerah berdasarkan agenda prioritas Pemerintah Daerah;
  13. melaksanakan evaluasi dan mengkoordinir perangkat daerah dalam penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah;
  14. melaksanakan penyusunan strategi komunikasi publik berdasarkan tujuan, target khalayak dan materi konten;
  15. mengelola pengemasan konten berdasarkan khalayak sasaran dan media yang digunakan;
  16. mengelola media milik Pemerintah Daerah dan memanfaatkan media lain untuk diseminasi pesan;
  17. mengevaluasi penggunaan media komunikasi publik;
  18. melaksanakan fungsi sebagai komunikator Pemerintah Daerah;
  19. mengembangkan dan memberdayakan pemangku kepentingan seperti: kelompok informasi masyarakat, kelompok media tradisional, komunitas pembuat konten positif dan kelompok strategis lainnya, yang memiliki potensi sebagai jejaring dalam diseminasi informasi publik;
  20. menangani isu yang berdampak negatif terhadap reputasi atau citra lembaga Pemerintah Daerah;
  21. menyediakan dan memberikan layanan konsultasi dan advokasi kepada individu pengelola informasi dan komunikasi publik;
  22. mengelola penyelenggaraan hubungan masyarakat, media dan komunitas;
  23. melakukan koordinasi dengan pejabat terkait dalam rangka integrasi dan sinkronisasi;
  24. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Komunikasi Publik; dan
  25. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas terkait dengan lingkup tugasnya.

Bidang Komunikasi Publik, terdiri dari:

  1. Seksi Monitoring Opini dan Aspirasi Publik;
  2. Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik; dan
  3. Seksi Layanan Hubungan Media dan Kehumasan.

Berita terbaru
`

Feedback