Persandian dan Manajemen Data Elektronik

Persandian dan Manajemen Data Elektronik

Bidang Persandian dan Manajemen Data Elektronik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyelenggaraan persandian dan manajemen data elektronik serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Bidang Persandian dan Manajemen Data Elektronik dipimpin oleh Kepala Bidang Persandian dan Manajemen Data Elektronik yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Dalam menjalankan tugas, Bidang Persandian dan Manajemen Data Elektronik menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian pengelolaan administrasi dalam rangka pelaksanaan tugas Bidang Persandian dan Manajemen Data Elektronik;
  2. pengoordinasian pengelolaan kebijakan teknis terkait penyelenggaraan persandian dan manajemen data elektronik serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah;
  3. pengelolaan sumber daya untuk mendukung penyelenggaraan tugas Bidang Persandian dan Manajemen Data Elektronik;
  4. penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi;
  5. penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  6. pengelolaan dokumen elektronik dan informasi elektronik;
  7. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Persandian dan Manajemen Data Elektronik; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala

Bidang Persandian dan Manajemen Data Elektronik terdiri dari :

  1. Seksi Identifikasi, Deteksi, dan Proteksi Keamanan Siber;
  2. Seksi Penanggulangan, Pemulihan, Pemantauan, dan Pengendalian Keamanan Siber; dan
  3. Seksi Manajemen Data Elektronik.