Statistik dan Pelayanan Informasi Publik

Statistik dan Pelayanan Informasi Publik

Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan statistik, dan pelayanan informasi publik, serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Dalam menjalankan tugas, Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengoordinasian pengelolaan administrasi dalam rangka pelaksanaan tugas Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik;
  2. Pengoordinasian pengelolaan kebijakan teknis terkait pengelolaan statistik sektoral dan pelayanan informasi publik, serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah;
  3. Pengelolaan sumber daya untuk mendukung penyelenggaraan tugas Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik;
  4. Penyelenggaraan pengelolaan statistik sektoral terkait pengumpulan, pengolahan, analisis dan publikasi data statistik sektoral; 
  5. Pengendalian pelaksanaan kegiatan statistik sektoral;
  6. Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan statistik sektoral; 
  7. Pelaksanaan tugas walidata dalam rangka mendukung Satu Data Indonesia;
  8. Pengkoordinasian pengelolaan statistik sektoral antar perangkat daerah, dengan Pemerintah Propinsi
    maupun Pemerintah Pusat dan instansi lainnya;
  9. Penyelenggaraan pengelolaan layanan informasi publik dan pengaduan masyarakat;
  10. Pengendalian pelaksanaan kegiatan pengelolaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat;
  11. Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan layanan informasi publik dan pengaduan masyarakat; 
  12. Pengkoordinasian pengelolaan layanan informasi publik dan pengaduan masyarakat antar perangkat daerah, dengan Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Pusat dan instansi lainnya;
  13. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan tugas di Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan fungsinya.

Dalam melaksanakan fungsi Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik , Kepala Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik mempunyai uraian tugas:

  1. Mengoordinasikan pengelolaan administrasi dalam rangka pelaksanaan tugas Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik;
  2. Mengoordinasikan pengelolaan kebijakan teknis terkait Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik;
  3. Mengoordinasikan pengelolaan sumberdaya untuk mendukung penyelenggaraan statistik sektoral dan pelayanan informasi publik;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pembantuan terkait Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik;
  5. Mengkoordinir pengumpulan data, survey dan kompilasi produk administratif statistik sektoral;
  6. Mengkoordinir pengolahan dan analisis data statistik sektoral;
  7. Melaksanakan penyajian dan publikasi data statistik sektoral;
  8. Mengkoordinir penyelenggaraan statistik sektoral antar perangkat daerah;
  9. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan dan pengelolaan statistik sektoral dengan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Pusat dan instansi lainnya;
  10. Melaksanakan tugas walidata untuk mendukung Satu Data Indonesia;
  11. Mengkoordinir pengumpulan informasi publik dari perangkat daerah;
  12. Mengklasifikasikan Informasi Publik berdasarkan informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan yang akan dikecualikan; 
  13. Mendokumentasikan informasi publik;
  14. Menyediakan informasi publik;
  15. Mengkoordinasikan PPID Pembantu melalui rapat berkala;
  16. Melakukan uji konsekuensi dan membuat daftar informasi yang dikecualikan;
  17. Melakukan pembinaan terkait pengelolaan informasi publik dan pengaduan masyarakat;
  18. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan dan pengelolaan layanan informasi publik dengan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Pusat dan instansi lainnya;
  19. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik;
  20. Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik;
  21. Mengelola pengaduan masyarakat;
  22. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik; dan
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas terkait dengan lingkup tugasnya.

Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik, terdiri dari:

  1. Seksi Statistik Sektor Ekonomi dan Infrastruktur;
  2. Seksi Statistik Sektor Pemerintahan dan Sosial Budaya; dan
  3. Seksi Pelayanan Informasi Publik.