Sekretariat

Sekretariat

Sekretaris mempunyai tugas mengelola urusan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan program dan pelaporan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan;
  2. Pengelolaan   urusan   administrasi   umum   meliputi   surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, pengadaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
  3. Pengelolaan urusan administrasi keuangan Dinas;
  4. Pengelolaan penyusunan dan pelaporan program Dinas;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    Uraian tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

  1. Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan;
  2. Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan bidang kesekretariatan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
  4. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
  6. Memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  7. Mewakili Kepala Dinas dalam hal Kepala Dinas berhalangan untuk melakukan koordinasi ekstern yang berkaitan dengan tugas-tugas dinas;
  8. Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Dinas, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
  9. Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah dinas baik yang masuk maupun keluar;
  10. Mengoreksi surat-surat atau naskah dinas di lingkup Dinas;
  11. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam rangka pengambilan keputusan atau kebijakan;
  12. Mengatur pelaksanaan layanan di bidang kesekretariatan kepada unit organisasi di lingkup Dinas;
  13. Menyusun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Dinas;
  14. Memantau kegiatan bawahan lingkup kesekretariatan;
  15. Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Dinas;
  16. Mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
  17. Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan kesekretariatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  19. Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Dinas;
  20. Melaksanakan koordinasi dalam menunjuk pemimpin kegiatan;
  21. Melaksanakan pengusulan/penunjukan bendahara dan pembantu bendahara;
  22. Melaksanakan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kepada Bendahara;
  23. Mengelola perencanaan dan program Dinas;
  24. Mengelola dan mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran lingkup Dinas;
  25. Mengkoordinasikan tugas-tugas internal di lingkup Dinas;
  26. Memantau, mengoordinasikan, dan melaporkan setiap kegiatan Dinas kepada Kepala Dinas; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sekretariat, terdiri dari :
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Keuangan
  3. Sub Bagian Program dan Pelaporan