Berita Terkini

BUPATI APRESIASI KEJARI PAYAKUMBUH, MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOBA & PIDUM

Post Title

Limapuluh Kota, Diskominfo, -- Menjelang tutup tahun 2021, Kejaksaan Negeri Payakumbuh  gelar pemusnahan barang bukti (BB) dari 68 perkara tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh. Barang bukti itu  bersumber dari tindak penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana umum lainnya, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan  itu terlaksana di halaman Kejari Payakumbuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh pada Senin (06/12/2021), yang terdiri atas sabu-sabu 2.879,38 gram, ganja kering 10.308.57 gram dan 112,5 gram pil ekstasi, 15.000 bungkus rokok ilegal. “Juga tiga kardus kosmetik tak berizin, 15 kardus obat-obatan keras daftar yang telah kadaluarsa, satu unit alat judi mesin jackpot, ponsel dan lainnya,” urai Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Payakumbuh Suwarsono dalam laporannya sebelum digelar pemusnahan. Ditambahkan oleh Kajari kesemua barang bukti berasal dari tindak pidana pada Semester II Tahun 2021. Pemusnahan barang bukti pembakaran, digiling dengan alat berat serta dihancurkan dengan diblender.

Pemusnahan keseluruhan barang bukti itu dilakukan bersamaan secara simbolis oleh Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo, Walikota Payakumbuh Riza Falepi, Kajari Suwarsono, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Kurniawan Wijonarko dan unsur Forkopimda Limapuluh Kota dan Payakumbuh, serta jajaran instusi penegak hukum di wilayah hukum Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota .
Bupati Limapuluh Kota dalam keterangannya kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh terhadap kinerja sepanjang 2021 dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang memiliki wilayah tugas di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh. 

Lebih lanjut disampaikan pemusnahan barang bukti juga mengisyaratkan komitmen Pemerintah Daerah, Polres Limapuluh Kota maupun Polres Payakumbuh, Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kodim 0306/ 50 Kota, BNN Payakumbuh beserta BPOM dalam menekan tindak pidana di Luak Limopuluah. 

Ke depan, imbuh Bupati lagi, untuk terwujudnya ketertiban umum yang kondusif, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota akan terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak terkait dalam mencegah dan memberantas perbuatan yang melanggar hukum. Demi pencegahan pelanggaran pidana, Bupati meminta masyarakat Limapuluh Kota agar mematuhi aturan hukum. Secara khusus dia menghimbau agar generasi muda menjauhi praktik penyalahgunaan narkoba & obat-obat terlarang serta pemakaian produk kosmetik palsu.  “Generasi muda agar terus menjauhi narkoba,” ucapnya. (MFS/ Kominfo)