Lima Puluh Kota - Kabupaten Lima Puluh Kota saat ini masih siaga bencana, hujan yang terus turun beberapa hari ini kemungkinan akan kembali menyebabkan debit air di sungai naik, sehingga banjir masih menghantui warga di sekitar Kabupaten Lima Puluh Kota. BPBD bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Polres Lima Puluh Kota kembali memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu siaga bencana. Hal ini disampaikan kembali dalam dialog interaktif di Radio Harau yang diselenggakaran oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Rabu (7/11).
Dalam Talkshow kali ini yang menjadi narasumber adalah Kepala pelaksana BPBD Joni Amir, S.Sos, Alfian, S.Stp,M.Si Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan AKP H. Syafrizen, SH Kasat Bimas Polres Lima Puluh Kota. Seperti yang telah dijelaskan Kepala BPBD dalam Talkshow sebelumnya, Senin (5/11) ada 8 titik banjir di Kabupaten Lima Puluh Kota dan yang terparah ada di 3 Kecamatan. Juga dijelaskan bahwa penyebab banjir adalah besarnya debit air dari hulu sungai yang disebabkan oleh gundulnya hutan.
Lebih lanjut Alfian, S.Stp,M.Si Kepala Dinas Pemadam Kebakaran menjelaskan bencana banjir di Lima Puluh Kota memang erat hubungannya dengan gundulnya hutan, karena daya serap air di hulu sungai tidak memadai akibat pepohonan disekitar tidak over kapasitas. Banyak batang pohon yang tidak menjalankan fungsinya karena telah banyak yang di tebang dan telah habis akibat kebakaran hutan.
“Untuk menyikapi masalah kebakaran hutan, Damkar sudah memiliki Sistem Pengendalian Hutan dan Lahan yang tercantum dalam Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2018. Perbup menjelaskan integritas antara seluruh unit kerja sebagai tim pelaksana pengendalian lahan dan hutan, yaitu kerjasama antara BPBD, Damkar, Polres Setempat, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan yang nantinya penetrasi kegiatan ini akan dilaksankan secara bersama-sama dalam menangani masalah kebakaran hutan. Selanjutnya melakukan permberdayaan kepada masyarakat dengan sosialisasi dan bekerja sama dengan komunitas setempat seperti TAGANA, Kelompok Siaga Bencana, LINMAS, dan Nagari, untuk memberikan pemahaman kepada masayarakat mengenai pengendalian hutan dan lahan” Ujar Alvian.
AKP H. Syafrizen, SH Kasat Bimas Polres Lima Puluh Kota juga menghimbau agar masyarakat tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar hutan, juga bagi para pemburu untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, karna bisa jadi hal tersebut asal mula percikan api yang selanjutnya akan membakar hutan.
“Apabila ada individu, kelompok, atau organisasi yang melakukan pelanggaran yaitu melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran hutan secara sengaja maka akan dijatuhi hukuman sesuai dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana bersadarkan pasal 78 ayat 3 pelaku akan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atau denda 5 Miliar. Jika ditemukan pelanggaran, diharapkan kepada masyarakat untuk langsung melaporkan kepada Penegak Hukum agar dapat ditindak lanjuti.” ungkap Syafrizen.
Pelanggaran bagi pelaku pembakaran hutan memang patut dijatuhi hukuman yang berat, karena membahayakan semua orang, dampaknya bahkan menyebakan bencana seperti banjir yang terjadi sekarang. Di Lima Puluh Kota sendiri sampai saat ini sudah terjadi 180 kasus pembakran hutan dan lahan, ini salah satu terbanyak di indonesia. Maka dari itu Alfian menghimbau kepada masyarakat untuk mengrangi pembukaan lahan dengan cara pembakaran, karna dampak yang akan ditimbulkan adalah bencana seperti yang terjadi sekarang ini.
“Tingkatkan kepedulian terhadap lingkungan, ini bisa dilakukan dengan hal-hal kecil disekitar kita seperti membersihkan selokan sekitar rumah sehingga aliran air berjalan lancar, kemudian tidak membuang sampah sembarangan, seperti puntung rokok, dan tentunya tidak melakukan pembukaan lahan dengan jalan pembakaran hutan”himbau Joni Amir. (da)